Business Top Banner

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengarahkan Direksi, serta memastikan bahwa eksekusi kebijakan sejalan dengan anggaran dasar perusahaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan prinsipprinsip GCG.

Dewan Komisaris harus menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian serta selalu menempatkan kepentingan terbaik AE di atas kepentingan lainnya sebagaimana yang ditentukan dalam Piagam Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya dan melaksanakan fungsi kepengurusan perusahaan untuk untuk jangka waktu tertentu sesuai Anggaran Dasar perusahaan. Dewan Komisaris juga berwenang untuk membentuk Komite Audit dan komite lainnya jika diperlukan dan mengevaluasi kinerja mereka pada akhir tahun.

Abdullah Fawzy Siddik
Komisaris Independen
Read Bio
Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
Komisaris Utama
Read Bio